Selasa, 30 Mei 2017

Tukang Sepatu ''Nyambi'' Jualan Foto Porno Anak: Dapat Untung dari Iklan di Web-nya! Baca selengkapnya...


DOMINO206.COM, BANDAR-Q - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku penjual foto porno anak di dunia maya.
Irwan (37), yang sehari-hari berjualan sepatu ditangkap petugas setelah terdekteksi keberadaannya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 25 Mei 2017.
Demikian disampaikan Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Selasa (30/5/2017).

"Kerjaannya tersangka berjualan gordeng, dia punya toko hordeng. Ini menjual foto porno anak sambilan dia," ujar Fadil.
Menurut Fadil, pengungkapan kasus penjualan foto porno anak ini terungkap setelah Polri mendapatkan informasi dari kepolisian DOMINO206.COM
Kepolisian  mendeteksi adanya laman web, www.BANDAR-Q.com yang memajang sejumlah foto perempuan dewasa.

Namun, laman tersebut juga memajang sekitar 18 foto porno anak berusia sekitar 15 tahun.
Tidak hanya dari Indonesia, foto anak-anak yang dipajang oleh pelaku juga berasal dari negara Eropa. Dan para pengunjung laman tersebut juga berasal dari sejumlah negara.

"Setelah ditelusuri, keberadaan yang bersangkutan dan identitas pelaku ada di Indonesia dan kemudian kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Dari pemeriksaan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan sejumlah foto porno perempuan dewasa dan anak dari laman web lain.
Sebagian dilakukan croping untuk memberikan pembeda. Foto-foto porno tersebut dipajang di laman yang dibuat oleh pelaku.
Pelaku mengaku telah melakukan aksinya ini selama setahun dan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta setiap bulan.
"Semakin banyak orang yang mengunjungi web-nya, makin banyak profit yang dia dapatkan," kata Fadil kepada DOMINO206.COM

"Hasil interogasi kami, dia dapat minimal Rp 3 juta per bulan. Karena dia dapat juga keuntungan dari iklan di web-nya. Sejauh ini belum ada persagangan orang dilakukannya. Dan kami sedang menelusuri kaitan pemasang iklan memasang iklan di web dia," paparnya

Atas perbuatannya menurut BANDAR-Q, pelaku dijerat dengan Pasal  29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


                KLIK DISINI DAFTARKAN SEKARANG JUGA YA^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar